BERTUAHPOS.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menggagalkan keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan, Jumat 22 Mei 2026, mejelaskan bahwa penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperketat selama musim haji berlangsung.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang.
Adapun penundaan keberangkatan bermula dari temuan mencurigakan pada salah seorang penumpang berinisial HF saat pemeriksaan paspor berlangsung. Petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor yang bersangkutan.
Temuan itu langsung dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri. Hasilnya, enam orang dalam rombongan tersebut ditunda keberangkatannya karena terindikasi menggunakan jalur haji nonprosedural.
Ryang menjelaskan, modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus serupa adalah penggunaan dokumen selain visa haji resmi untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji. Praktik haji nonprosedural seperti ini dinilai sangat berisiko karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.
Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap siapa pun yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat atau biaya murah. Tawaran semacam itu justru menyimpan risiko besar yang bisa merugikan calon jemaah di kemudian hari,” ujarnya.









