BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Hukum, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia Masrul Kasmy ditunjuk sebagai Plh Sekdaprov Riau menggantikan tugas Yan Prana Jaya yang kini ditahan akibat tersandung kasus korupsi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian [BKD] Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Masrul Kasmy sebagai Plh Sekda sudah ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar.
Status Plh Sekdaprov Riau kepada Masrul Kasmy sudah berlaku sejak 23 Desember 2020, sesuai dengan tanggal pengeluaran SK tersebut
“Penunjukan Plh Sekda diambil dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah provinsi Riau,” kata Ikhwan.
Namun tidak semua pejabat eselon II yang ditinjau oleh Gubri Syamsuar untuk menjadi Plh Sekdaprov Riau. “Dari beberapa pejabat yang ada, yang dilihat untuk menjadi Plh Sekda dari Kepala Badan, Asisten dan Staf Ahli. Alasannya karena faktor pengalaman dan senioritas,” katanya.
Sebelumnya, Masrul Kasmy juga ditunjuk sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Rokan Hulu. (bpc2)