BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Bengkalis meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkuat aspek hukum dalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan sistem E-Ticketing pada layanan penyeberangan Ro-Ro lintasan Air Putih–Sungai Selari. Permintaan itu mengemuka dalam rapat lanjutan yang membahas penyempurnaan PKS, Senin (30/6/2026).
Rapat tersebut juga membahas mekanisme pengelolaan keuangan, pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga rencana penyesuaian tarif penyeberangan. Panja DPRD dibentuk untuk mengkaji secara rinci seluruh substansi PKS agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panja DPRD Bengkalis, Ahmad Husein, mengatakan penerapan E-Ticketing perlu segera direalisasikan karena dinilai mampu mengatasi antrean kendaraan dan praktik penerobosan antrean yang selama ini kerap terjadi di pelabuhan penyeberangan.
Menurut Ahmad Husein, DPRD akan menelaah secara detail isi PKS yang disusun Dinas Perhubungan. Berbagai saran dan masukan disampaikan agar pelaksanaan sistem digital tersebut berjalan sesuai ketentuan serta target yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Ed Efendi, menjelaskan tingginya volume pengguna jasa penyeberangan menjadi alasan utama penerapan E-Ticketing. Ia menyebut sistem digital tersebut dinilai efektif meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, mengapresiasi langkah digitalisasi layanan penyeberangan. Namun, ia meminta pemerintah menambahkan dasar hukum berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memperjelas hak dan kewajiban para pihak, serta memasukkan klausul sanksi bagi pihak ketiga apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Menutup rapat, Ahmad Husein menegaskan seluruh catatan DPRD harus diakomodasi dalam penyempurnaan PKS sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Ia juga meminta target pembentukan BLUD dalam tiga bulan dapat direalisasikan dan klausul sanksi dimasukkan secara tegas dalam perjanjian kerja sama tersebut. (Inf)









