BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDUKCAPIL) Provinsi Riau untuk membahas penyesuaian regulasi desa, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor DPMDUKCAPIL Provinsi Riau, Pekanbaru, tersebut membahas dampak perubahan regulasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan, S.Sos memimpin langsung rapat tersebut bersama anggota Bapemperda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis. Sementara DPMDUKCAPIL Provinsi Riau diwakili Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dr. Ibnu Sina bersama jajaran.
Erwan mengatakan perubahan aturan tentang desa perlu menjadi perhatian bersama agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan regulasi yang berlaku. Menurutnya, penyesuaian tersebut penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan program pemerintahan desa.
Ia menjelaskan perubahan peraturan perundang-undangan turut berdampak pada mekanisme kerja pemerintahan desa. Kabupaten Bengkalis saat ini masih menggunakan regulasi lama sehingga diperlukan penyelarasan agar aturan daerah dapat mengikuti ketentuan terbaru.
Dr. Ibnu Sina menjelaskan perubahan regulasi tidak secara otomatis mengharuskan pemerintah daerah mengubah Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, beberapa ketentuan seperti masa jabatan kepala desa telah diperjelas melalui Peraturan Bupati, namun pemerintah daerah tetap perlu memastikan tidak terjadi pertentangan antara Perda dan aturan terbaru.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Ismail menyampaikan pihaknya telah menyiapkan draf Ranperda dan Peraturan Bupati terkait masa jabatan kepala desa serta pelaksanaan pemilihan kepala desa. Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan kewenangan dan nomenklatur yang berlaku. (Inf)









