BERTUAHPOS – Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan surat edaran bernomor B/794/000.2.5/BPEAD/2026. Lewat edaran tersebut, dia menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran, guna memastikan aset pemerintah tetap terjaga dan digunakan sesuai fungsinya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dalam poin-poin penegasannya, Pemerintah Provinsi Riau membatasi ketat pergerakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan yang mendesak.
Dalam edaran itu, SF Hariyanto mengingatkan bahwa kendaraan dinas bukanlah fasilitas untuk penunjang mobilitas pribadi selama libur lebaran. Penggunaan kendaraan operasional tetap dimungkinkan secara terbatas, namun harus melewati prosedur perizinan yang ketat guna memastikan transparansi penggunaan aset di lapangan.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur,” tegas SF Hariyanto dalam edaran tersebut.
Tanggung jawab pengawasan kini berada sepenuhnya di tangan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang. Mereka diinstruksikan untuk melakukan pengamanan ekstra terhadap unit kendaraan yang tercatat di instansi masing-masing guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman sanksi yang disiapkan pun tidak main-main. Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan hukuman disiplin bagi siapa saja yang terbukti membawa kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di luar urusan pekerjaan. Ketentuan sanksi ini tidak hanya menyasar ASN yang melakukan pelanggaran, tetapi juga memberikan beban tanggung jawab kepada kepala perangkat daerah terkait jika pengawasan di internal mereka terbukti lemah.***









