• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

ASN Pemprov Riau Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Berikut Isi Edaran Plt Gubernur Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Maret 2026
ASN Pemprov Riau Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Berikut Isi Edaran Plt Gubernur Riau
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan surat edaran bernomor B/794/000.2.5/BPEAD/2026. Lewat edaran tersebut, dia menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran, guna memastikan aset pemerintah tetap terjaga dan digunakan sesuai fungsinya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dalam poin-poin penegasannya, Pemerintah Provinsi Riau membatasi ketat pergerakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan yang mendesak.

Dalam edaran itu, SF Hariyanto mengingatkan bahwa kendaraan dinas bukanlah fasilitas untuk penunjang mobilitas pribadi selama libur lebaran. Penggunaan kendaraan operasional tetap dimungkinkan secara terbatas, namun harus melewati prosedur perizinan yang ketat guna memastikan transparansi penggunaan aset di lapangan.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur,” tegas SF Hariyanto dalam edaran tersebut.

Tanggung jawab pengawasan kini berada sepenuhnya di tangan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang. Mereka diinstruksikan untuk melakukan pengamanan ekstra terhadap unit kendaraan yang tercatat di instansi masing-masing guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab.

Ancaman sanksi yang disiapkan pun tidak main-main. Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan hukuman disiplin bagi siapa saja yang terbukti membawa kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di luar urusan pekerjaan. Ketentuan sanksi ini tidak hanya menyasar ASN yang melakukan pelanggaran, tetapi juga memberikan beban tanggung jawab kepada kepala perangkat daerah terkait jika pengawasan di internal mereka terbukti lemah.***

Tags: idulfitripemerintahanriau
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri
Regional

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

...

Read moreDetails
Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Next Post
Penjualan LCGC Justru Turun 20 Persen saat Pasar Mobil Mulai Bangkit

Penjualan LCGC Justru Turun 20 Persen saat Pasar Mobil Mulai Bangkit

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.