BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tanggapan dan masukan masyarakat mengenai DCS calon anggota DPRD Riau telah berakhir pada Selasa, 21 Agustus yang lalu. Hasilnya, ada 6 laporan yang masuk ke KPU Riau, yang salah satunya melaporkan ada caleg yang terlibat proyek.
“Nah, oleh yang melaporkan, calon legislatif (caleg) ini terlibat proyek, yang dianggap masuk dalam tindak pidana korupsi. Tentu ini akan kami dalami dan diklarifikasi terlebih dahulu,” terang Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid kepada bertuahpos.com, Jumat 24 Agustus 2018.
Selain itu, ada juga caleg yang dilaporkan masyarakat karena dianggap terlibat dalam perusakan lingkungan dan ada juga caleg yang dilaporkan karena dianggap masih menjabat sebagai kepala desa. Total 6 laporan masyarakat ini, kata Hamid, akan didalami dan diklarifikasi sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.
“Laporan dari masyarakat ini tentu juga akan kita lihat dan didalami, apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum. Semua akan kita proses dan akan kita klarifikasi, sebelum penetapan DCT,” pungkas Hamid.
Sementara itu, saat ditanyakan siapa saja caleg yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut yang dilaporkan masyarakat, Hamid tidak bersedia menyebutkannya. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam kode etik penyelenggaraan pemilu. “Jadi memang tidak bisa kita umumkan, siapa caleg yang dilaporkan masyarakat,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, memang mengatur pelarangan maju sebagai caleg bagi mantan terpidana korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, serta mantan terpidana bandar narkoba. (bpc2)