BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sentra Gakkumdu Dumai silang pendapat soal dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan caleg DPR RI yang juga Ketua Nasdem Riau, Iskandar Husein.
Panwaslu Dumai sendiri berpandangan tindakan Iskandar Husein yang menyumbangkan kubah masjid di Desa Batu Teritip, Dumai merupakan suatu pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam pasal 521 dan 523 junto 280 ayat 1 huru i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau untuk pandangan Bawaslu, itu memenuhi unsur (pelanggaran money politik). Semua pasal yang diatur dalam pasal 521 itu terpenuhi,” jelas Ketua Panwaslu Dumai, Zulfan kepada bertuahpos.com, Jumat 22 November 2018.
Hanya saja, lanjut Zulfan, semua pelanggaran pemilu akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejari Dumai. Dalam pembahasan dalam sentra Gakkumdu, hanya pihak Bawaslu yang menyatakan tindakan Iskandar Husein memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Ketika dalam pembahasan, 1 lembaga menyatakan itu terpenuhi (unsur pelanggaran) dan 2 lembaga menyatakan tak terpenuhi, (dugaan pelanggaran ini) tidak bisa ditindaklanjuti,” tambah dia.
Baca juga:Â Sumbang Kubah Masjid, Ketua Nasdem Riau Diduga Lakukan Money Politik
Sementara itu, unsur Kepolisian di Gakkumdu Dumai, Ipda Kanzi Fathan saat dihubungi melalui telepon meminta waktu untuk memberikan keterangan. “Nanti saya telepon lagi ya,” ujarnya kepada awak media.
Iskandar Husein sendiri sampai berita ini diterbitkan masih belum memberikan komentarnya. Iskandar Husein tidak menjawab panggilan telepon seluler dari bertuahpos.com. Begitu juga ketika dikirim pesan singkat, Iskandar Husein belum membalas. (bpc2)