BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga yang pindah memilih berpotensi akan kehilangan beberapa surat suara yang dicoblos. Utamanya warga yang pindah memilih antar kabupaten atau provinsi.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid menjelaskan bahwa ada lima surat suara yang akan dicoblos pada 17 April nanti. Lima surat suara itu diantaranya adalah surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Nah, misalnya kalau dia pindah memilih dari kabupaten satu ke kabupaten lain, jadi, dia tak bisa memilih DPRD kabupaten/kota, hanya tinggal tiga surat suara saja, yaitu presiden, DPR RI, dan DPD RI. Karena sudah berbeda daerah pemilihan (dapil),” kata Hamid kepada bertuahpos.com, Senin 4 Februari 2019.
Jika pemilih pindah memilih antar provinsi, maka pemilih tersebut hanya akan mencoblos satu surat suara saja, yaitu surat suara presiden. Pemilih pindahan tersebut tak akan mendapatkan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Karena ini terkait dengan jumlah surat suara yang ada di TPS tujuan pindah memilih tersebut,” pungkasnya. (bpc2)