BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau masih menunggu surat usulan dari DPRD Kabupaten Inhil untuk pemberhentian HM Wardan sebagai Bupati Inhil.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardani mengatakan, Pemprov Riau memang sudah menerima surat pengunduran diri Wardan sebagai Bupati Inhil.
“Namun baru bisa diproses jika surat itu dilengkapi dengan surat usulan pemberhentian dari DPRD,” katanya di Pekanbaru.
Wardan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Inhil karena akan maju sebagai Caleg DPR RI. Surat itu sudah diajukan ke Gubernur Riau dan sudah diterima di Biro Hukum.
“Sejauh ini baru dari Bupatinya dari DPRD-nya belum masuk,” kata Elly.
Elly memastikan jika surat dari DPRD Inhil sudah masuk, maka semuanya akan segera diproses. Hal ini merupakan salah satu syarat bagi Wardan untuk maju di DPR RI.
“Sampai hari ini (Selasa) dari DPRD-nya belum,” tuturnya.
Sesuai mekanisme berlaku, kata Elly, surat pemberhentian dari DPRD itu akan diteruskan ke Gubernur dan Kemendagri.
Mendagri selanjutnya akan menunjuk Plt Bupati Inhil pengganti Wardan, yang mana akan dijabat oleh Wakil Bupati, yakni Syamsuddin Uti.
“Itupun yang bersangkutan tidak ikut jadi Caleg. Kalau wakilnya juga maju, maka keduanya (Bupati dan Wakil Bupati Inhil) wajib mundur,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, maka selanjutnya akan ditunjuk Pj Bupati. Sesuai ketentuan Pj Bupati akan ditunjuk salah satu pejabat eselon II di tingkat Provinsi Riau.***