• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemilu 2024: Berikut Ini 4 Kategori Calon Pemilih yang Boleh Pindah TPS

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Februari 2024
pindah tps

Ilustrasi (Foto: Humas Indonesia)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, menjelaskan ada empat kategori pemilih yang boleh mencoblos di daerah lain, atau pindah TSP dalam Pemilu 2024.

Keempat kategori tersebut termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Namun, dalam ketentuannya tetap harus mendaftar untuk masuk di DPTb.

Adapun keempat DPTb yang dimaksud adalah;

  • Pemilih yang sedang melaksanakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara;
  • Pasien yang tengah menjalani rawat inap bersama keluarga yang merawat;
  • Pemilih terdampak bencana alam, dan;
  • Pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Ilham menjelaskan, hingga 7 Februari 2024, tercatat sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau berhasil mengajukan dan disetujui masuk dalam DPTb.

“Sementara itu, 49.842 pemilih dari daerah lain akan melakukan pencoblosan di Riau sebagai destinasi pemilihan mereka,” katanya di Pekanbaru belum lama ini.

Bagaimana Mekanismenya?

Menurutnya, proses pengurusan DPTb harus disertai dengan syarat yang telah ditentukan, seperti bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas dari instansi atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

Selain itu, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, dan pemilih akan diberikan formulir A5 Pindah Memilih.

Formulis A5 menjadi bukti pindah TPS yang wajib dibawa ke TPS terdekat di hari pencoblosan.

Terdapat variasi di TPS yang menjadi tujuan pindah memilih, sesuai dengan kondisi pemilih.

Misalnya, TPS khusus di Lapas untuk pemilih yang menjadi tahanan, TPS di sekitar rumah sakit untuk yang sedang dirawat.

Selanjutnya, TPS terdekat dengan lokasi tujuan untuk pemilih yang tengah bertugas atau terdampak bencana alam.

Ilham menambahkan, bahwa pemilih yang mengurus DPTb memiliki hak suara 2 jam sebelum penutupan TPS atau pukul 11.00 WIB. Adapun jenis surat suara yang dapat digunakan bergantung pada destinasi pemilih, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 7 tahun 2022.

“Proses pindah memilih tidak hanya memudahkan pemilih dalam melaksanakan hak suaranya, tetapi juga mencerminkan upaya KPU Riau untuk memastikan partisipasi yang maksimal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum,” jelasnya.***

Tags: Berita politik
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik
Berita Pilihan

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

...

Read moreDetails
Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan ada potensi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dilakukan lebih cepat.

Ada Potensi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih Lebih Cepat

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Next Post
TPS Rawan Banjir

Pemilu 2024: Berikut Ini Info Terbaru dari KPU Riau soal TPS Rawan Banjir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.