BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris KPU Riau, Rudinal mengingatkan KPU di lima daerah di Riau yang menjadi termohon di Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati dalam penunjukkan kuasa hukum.
Diingatkan Rudinal, jika nilai penggunaan kuasa hukum ini melebihi Rp100 juta, maka harus dilakukan tender untuk penetapan kuasa hukum.
“Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk penasehat hukum yang akan mendampingi KPU bersidang di MK harus sesuai ketentuan,” kata Rudinal, Rabu 6 Januari 2021.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Wigati Iswandiari mengatakan pihaknya akan mempersiapkan kuasa hukum untuk sengketa perkara hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Wigati, nantinya setelah sengketa ini memiliki register resmi di MK, pihaknya akan menunjuk kuasa hukum untuk KPU Kuansing dalam sengketa perkara PHP ini.
“Nanti, jadwalnya tanggal 18 Januari ini register di MK, baru kita pengadaan kuasa hukum,” kata Wigati kepada bertuahpos.com.
Wigati juga mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan jawaban sebagai pihak termohon di sidang sengketa MK nanti.
“Sebagai termohon, persiapan kita tentunya mempersiapkan jawaban dalam soal perkara PHP ini,” tambah Wigati. (bpc4)