• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPU Terbitkan Aturan Baru Kampanye, Konser Musik Dilarang

Romi J. by Romi J.
24 September 2020
Konser musik saat kampanye
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU akhirnya menerbitkan aturan yang melarang kampanye mengumpulkan massa di Pilkada 2020. Artinya, konser musik dan sejenisnya akan dilarang.

“Baru terbit PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pikada di tengah pademi COVID-19,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis 24 September 2020.

Dijelaskan Nugroho, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini, dimuat bahwa kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa dilarang.

Bentuk dari kegiatan yang mengumpulkan massa ini diantaranya adalah rapat umun, kegiatan kebudayaan (pentas seni, konser musik, panen raya), perlomabaan, kegiatan sosial berupa bazaar atau donor darah, serta ulang tahun partai politik.

Kemudian, jika harus kampanye tatap muka, KPU masih memperbolehkan. Namun, jumlah peserta dibatasi hingga 50 orang, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Metode kampanye pertemuan terbatas masih diperkenankan, dan diutamakan dengan media daring. Jika tidak bisa daring, masih diperkenankan dengan tatap muka dengan maksimal 50 orang untuk semua yang terlibat,” pungkasnya. (bpc4)

Tags: Kampanyekonser musikKPUPilkada
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur
Politik

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

...

Read moreDetails
Kinerja KPU Daerah Lemah, 16 Daerah Tidak Sanggup Biayai PSU

Kinerja KPU Daerah Lemah, 16 Daerah Tidak Sanggup Biayai PSU

Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya

Wujudkan Pilkada Damai, Pimpinan Partai Kompak Salam 2 Jari

PILKADA SERENTAK 2024: Apa Hasil Tes Kesehatan 43 Pasangan Calon Kepala Daerah di Riau?

KPU di Daerah Diminta Segera Terbitkan SK Libur untuk Pilkada Serentak 2024

PILKADA SERENTAK 2024: Apa Hasil Tes Kesehatan 43 Pasangan Calon Kepala Daerah di Riau?

Kejari Pekanbaru: Hati-hati untuk Timses Pilkada 2024 yang Sebar Isu Negatif

Next Post

HK: Tol Permai Akan Diresmikan Secara Virtual Besok

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.