BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan ibu hamil dan menyusui dilarang untuk diikutkan dalam kampanye tatap muka pilkada 2020.
Nugroho menjelaskan aturan kampanye tatap muka di Pilkada 2020, yang diantaranya adalah membatasi jumlah peserta hingga 100 orang jika di luar ruangan. Namun, secara khusus, anak-anak, ibu hamil dan menyusui, dan orang lanjut usia dilarang untuk diikutkan.
“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, jumlah peserta hanya 100 orang, dan <span;>anak-anak, ibu hamil dan menyusui, serta orang lanjut usia dilarang untuk diikutkan,” jelas Nugroho, Sabtu 19 September 2020.
Menurut Nugroho, pelarangan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan kepada orang-orang tersebut, yang dianggap rentan.
Sementara, jika kampanye di dalam ruangan, jumlah peserta dibatasi hingga 50 orang. Protokol kesehatan juga harus diterapkan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (bpc4)