BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini, Sabtu 12 Desember 2020, tiga TPS di Bengkalis akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Tiga TPS ini adalah TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan PSU ini dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu, yang menilai adanya pelanggaran di tiga TPS ini.
“Jadi, hari ini, 12 Desember 2020, kita lakukan PSU di tiga TPS ini,” kata Nugroho.
Untuk pelanggarannya, di TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut memilih dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan untuk PSU.
Dua TPS lain adalah TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dua TPS ini harus PSU setelah ditemukan ada 14 pemilih yang harusnya memilih di TPS 4, namun malah memilih di TPS 5. KPPS kemudian memindahkan 14 surat suara di TPS 5 ke TPS 4. Namun, Bawaslu menemukan hal ini sebagai pelanggaran, sehingga harus PSU.
“Ada satu lagi TPS yang harus PSU, yakni TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Namun pelaksanaannya adalah besok, Minggu 13 Desember 2020,” tutup Nugroho. (bpc4)