BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu fokus soal usia minimal calon presiden dan wakil presiden, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023, dalam putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap batas usia Capres dan Cawapres diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta usia minimal Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, Anwar permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan ini, dibanjiri oleh perbedaan pendapat dari dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.
Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.***