BERTUAHPOS.COM – Partai Politik (Parpol) mendapat izin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasang bendera dan nomor urut partai, sebelum memasuki masa kampanye.
Diketahui, masa kampanye untuk pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 nanti. Memasang bendera dan nomor urut Parpol, menurut Bawaslu, merupakan bagian dari sosialisasi.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Menurutnya, alat peraga sosialisasi bedanya dengan alat peraga kampanye. Kalau alat peraga kampanye itu merujuk paling tidak pada visi dan misi, program atau pencitraan diri dan itu tak ada dalam bendera dan nomor urut partai.
“Kalau alat peraga kampanye jelas tidak boleh dipasang di ruang publik sebelum masa kampanye,” terangnya.
Selain itu, pihak Bawaslu juga membolehkan Parpol untuk melakukan pertemuan internal terbatas selama masa sosialisasi berlangsung
Dengan catatan, harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
Artinya, masyarakat atau lawan politik tak perlu khawatir jika menemukan ada banyak bendera Parpol di ruang terbuka karena itu masih termasuk dalam sosialisasi.
Sekedar informasi, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.***