BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau merilis hasil laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), pasangan calon nomor urut dua, Muhammad Nasir – Muhammad Wardan, tercatat menerima sumbangan dana kampanye tertinggi di antara ketiga pasangan.
Pasangan Muhammad Nasir – Muhammad Wardan melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.002.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp2.000.000.000 merupakan dana pribadi pasangan calon, sementara Rp2.000.000 disumbangkan oleh perseorangan.
Di urutan kedua, pasangan calon nomor urut satu, Abdul Wahid – SF Hariyanto, mencatatkan dana kampanye sebesar Rp1.460.000.000.
Jumlah ini terdiri dari sumbangan pribadi pasangan calon senilai Rp1.455.000.000 dan sumbangan perseorangan sebesar Rp5.000.000.
Sementara itu, pasangan Syamsuar – Mawardi berada di posisi terakhir dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.350.000.000.
Menurut laporan yang dikutip dari tribunpekanbaru, sumbangan ini sepenuhnya berasal dari dana pribadi pasangan calon, tanpa tambahan dari pihak luar, termasuk perseorangan.
KPU Provinsi Riau menegaskan pentingnya pelaporan sumbangan dari pihak lain, termasuk badan hukum seperti perusahaan.
Pasangan calon wajib melaporkan semua sumbangan, baik dari perseorangan maupun badan hukum. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan sumbangan dari perusahaan di antara ketiga pasangan calon.
Laporan LPSDK ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dalam pembiayaan kampanye. KPU bersama pihak terkait akan terus memantau integritas proses ini demi menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam Pilgub Riau 2024.