BERTUAHPOS.COM – Menjelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau yang akan dimulai Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Jumat 22 November 2024.
Bawaslu juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang menyerupai kampanye selama masa tenang.
Hal ini mencakup kegiatan seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, hingga acara keagamaan yang berpotensi menjadi media kampanye terselubung.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambah Alnofrizal.
Selain itu, paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 WIB, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya masa tenang.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran, kami mohon segera melaporkannya ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti,” imbau Alnofrizal.