• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Korupsi Pipa, Hakim Kecewa Keterangan Wabup Bengkalis

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, menyayangkan sikap dan keterangan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang menyatakan tidak ada waktu untuk melakukan pengecekan proyek pipa di Tembilahan yang kini dikorupsi, saat dirinya menjabat sebagai Kabid SDA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran proyek senilai Rp4,8 miliar tahun 2013 lalu.

Hal ini disampaikan hakim Ketua, Mahyuddin SH, ketika menggelar sidang perkara korupsi pemasangan pipa dengan terdakwa Edi Mufti, PPTK, Sabar Stefanus, kontrakror dan Syaftizal Taher, Selasa (26/3/2019), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhammad sebagai saksi. “Kami sangat sayangkan keterangan saudara saksi (Muhammad), yang menyatakan sauara tidak ada waktu untuk melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut, sehingga meminta PPTK dan kontraktor serta konsulotan pengawas membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Seharusnya tidak ada alasan itu,” ujar Mahyuddin.

Mahyuddin juga mengingatkan kepada Muhammad bahwa kemungkinan besar majelis hakim akan kembali memanggil Muhammad ujntuk dikalrifikasi dengan keterangan saksi lainnya. Karena itu, hakim berharap agar Muhammad nantinya bisa kembali hadir jika diperlukan.

Terkait adanya surat pernyataan yang disebut oleh saksi Muhammad ini, terdakwa Sabar dan Syafrizal Taher membantah ada membuat surat pernyataan itu. “Saya tidak ada membuat surat pernyataan itu majelis hakim,” ujar Sabar dan Syafrizal.

Sementara Hakim Dahlia Panjaitan SH, pada kesempatan tersebut, menyayangkan pernyataan Muhammad yang menyatakan tidak melihat secara rinci pipa yang dipasang, ketika dirinya dua kali turun ke lokasi. “Bapak selaku orang yang berpengalaman di Dinas PU tentunya sudah mengetahui garis-garis besar yang akan dilihat jika turun ke lapangaan. Masa tidak tahu kalau ternyata pipa yanag dipasang berbeda dengan yang ada di kontrak. Dikontrak jelas disebut pipa 500 sementara yang dipasang pipa 400 dan pekerjaaan proyeknya adalah pemasangan pipa. Masa bapak tidak tahu?” ujar hakim Dahlia.

Saksi Muhammad pada kesempatan tersebut sempat berkelit dengan menyatakan bahwa ketika dirinya tiba dilokasi, pipa sudah ditimbun. Hal ini menjadi pertanyaan hakim Dahlia kembali. “Apa bapak tidak tahu kalau ada pipa yang pakai cerocok untuk mengapungkannya? dan diakui ada oleh saksi Muhammad.”

Saksi Muhammad, dalam memberikan keterangan tersebut juga berbelit-belit. Di antaranya ketika Jaksa Penuntut Umum menyatakan apakah pekerjaan sudah selesai 100 persen, dijawab oleh saksi Muhammad, bahwa pekerjaaan sudah selesai 100 persen, karena sepengetahuannya, administrasi pencairan ditandatangani tanggal 13 Desember. “Kalau ditandatangani tanggal 13 Desember, artinya sudah selesai 100 persen,” ujar Muhammad.

Hal ini bertolak belakang dengan BAP Muhammad dipenyidikan, yang menyebutkan bahwa pekerjaan sudah lewat waktu dan perusahaan sudah di pinalti. Hal ini kemudian membuat kesal Hakim adhoc, Suryadi SH, yang menyebutkan, jika pekerjaan sudah selesai 100 persen untuk apa ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan?

Hakim Suryadi juga terlihat kesal terhadap Saksi Muhammad, yang menyatakan tidak mengenal kontraktor pelaksana. Karena seharusnya menurut Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Jasa KOnstruksi, Kuasa Pengguna Anggaran harus mengetahui pelaksana kegiatan. “Logika saja, masa orang yang bekerja di rumah kita kita tidak kenal?, ini karena memang pekerjaannya di sub kontrakkan kepada orang lain dan proses lelangnya fiktif,” ujar Suryadi.(bpc17)

Tags: Berita Bengkalis
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post

Semakin Berkurang, Hotspot di Riau Hari Ini Hanya 6 Titik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.