BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Rano Karno membahan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait kasus money laundry alias tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan,
Saat sidang yang dilakukan pada hari Senin, 24 Februari 2020 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rano Karno sebagai saksi. Sebab Wawan menyebut-nyebut nama Rano Karno dalam persidangan.
Dalam persidangan, Rano Karno membantah menerima Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Ferdy Prawiradireja. Dimana, PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan alias TCW, seperti dikutip dari viva.co.id.
“Saya juga menyangkal pengakuan Djadja Buddy Suhardja, mangan Kepala Dinkes Banten, hang menyebut adanya aliran dana Rp700 juta. Keterangan Djadja berbeda jauh dengan Dadang Priyatna yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djadja dengan mengatasnamakan Rano Karno,” kata Rano Karno, dalam siaran persnya dikutip Rabu, 26 Februari 2020.
Tak hanya itu, Rano pun menolak pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja yang disebut-telah menyerahkan uang sebesar 1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas kertas.
Begitu pun, mengenai tudingan kepada dirinya yang telah menerima uang bantuan kampanye sebesar Rp7,5 miliar. Semua kasus korupsi dan TPPU yang di arahkan ke pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu dibantahnya di hadapan majelis hakim.
“Perkara Rp7,5 miliar terkait penyelenggaraan Pilkada Banten pada 2011. Saya mengaku tak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari TCW dalam rangka pemenangan Pilkada Banten,” terangnya.
Dalam persidangan Senin lalu, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno. Yayah mengaku tak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut.
Di persidangan, Yayah mengaku hanya menyerahkan uang kebutuhan pilkada Banten itu pada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi oleh TCW.
“Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya,” tegasnya.
(bpc3)