BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majlis Ulama Indonesia (MU) Riau berpendapat bahwa fatwa yang menyatakan golput harap pada prinsipnya hanyalah sebatas fatwa yang dikeluarkan oleh MUI setempat.
“Kalau mereka (MUI setempat) berijtihat seperti itu, sah-sah saja,” kata Ketua MUI Riau, Prof. Dr. M Nazir Karim, MA, kepada bertuahpos.com, di Pekanbaru, Selasa, 26 Maret 2019.
Nazir mengatakan untuk MUI Riau sendiri, sejauh ini kemungkinan besar tidak mengeluarkan fatwa-fatwa serupa seperti daerah lain, terkait sikap pilihan dalam pemilu 2019.
Sebab menurutnya, soal pilihan politik termasuk golput merupakan urusan yang berkaitan dengan hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat (mu’amalah). Meskipun urgensinya terkait pemilu ini sangat tinggi.
“Lebih tepatnya kalau untuk kita (MUI) di Riau lebih kepada seruan saja agar umat tidak golput untuk umat Islam khususnya. Tapi kami tidak sampai harus mengeluarkan fatwa. Nanti kita mengharamkan pula orang yang golput,” ungkapnya.
Sekum MUI DIY, KRT H. Ahmad Muhsin Kamaludiningrat berbeda pendapat. Dia menyatakan bahwa sikap golput hukumnya haram. Artinya, sudah menjadi sikap kewajiban bagi masyarakat untuk memilih seorang pemimpin.
“Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram,” ujarnya seperti dilansir dari detikcom.
Dia menyebut fatwa haram golput hasil ijtima’ ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 silam dan fatwa ini dinyatakannya masih berlaku.
Dalam fatwa itu, disebutnya, ada 4 syarat harus dimiliki calon pemimpin. Jika salah satu dari keempat syarat itu terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya.
Keempat syarat itu siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu pimpinan juga harus beriman dan bertakwa.
“Nggak benar (sikap golput), menurut saya (golput) nggak benar. Pokoknya bagaimana pun pasti ada calon yang memenuhi (syarat) meski tidak seluruhnya empat harus ada, ada dua, satu, ya harus dipilih lah,” pungkas Muhsin. (bpc3)