BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sulawesi Barat telah menutup akses masuk dan keluar dari provinsi itu untuk mencegah penyebaran wabah corona. Langkah ini untuk sementara belum bisa diikuti oleh Pemprov Riau.
Pemerintah Sulbar sengaja menghentikan sementara kegiatan operasi pelayanan semua angkutan bus dan angkutan umum lainnya dari kota Makassar ke wilayah Sulbar atau menuju wilayah lain sejak tanggal 28 Maret 2020 hingga situasi kembali kondusif
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, untuk kebijakan melakukan pembatasan akses masuk antar provinsi sejauh ini belum bisa dilakukan. Dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conference pada, awal pekan lalu, Pemkab Bengkalis sudah meminta pendangan Syamsuar mengenai masalah ini.
Bengklais khawatir dengan beberapa kapal dari Kepri yang terus merapat ke pelabuahan, sedangkan Kepri diketahui sudah ada warganya yang positif corona.
“Untuk kebijakan seperti itu (menutup akses) belum bisa kita lakukan. Karena setiap keputusan tersebut harus merujuk atau berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. Lagi pula untuk saat ini, belum ada perintah lockdown dar pusat,” katanya.
Syamsuar mengusulkan, setakat ini langkah yang bisa ambil yakni memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan terhadap setiap penumpang yang datang. Baik dari dalam provinsi maupun luar provinsi. Saat ini, Riau hanya menutup akses keluar-masuk ke Malaysia dan Singapura.
Itupun, Pemprov Riau melakukan lobi dengan Pemerintah Malaysia untuk memulangkan TKI, dan kini sejumlah TKI dari Malaysia dipulangkan juga melalui pelabuhan di Dumai.
Mengutip bisnis.com, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Mamuju, Sabtu 28 Maret 2020, mengatakan kebijakan menutup akses masuk dan keluar, menyusul surat pemerintah nomor 3400/642.1a/l/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal pembatasan Pergerakan Orang di Sulbar dan mencermati penyebaran Covid-19 di wilayah Sulbar, serta mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi.
Menurut dia, jika sekiranya tidak dapat menghentikan sementara operasi layanan angkutan umum orang karena kondisi yang tidak dapat dihindari, maka diharuskan memberlakukan Standar Protokol Kesehatan bagi pengemudi. (bpc3)