BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan jika demonstrasi kini tak harus lagi mendapatkan izin dari kepolisian.
Menurut dia, pihak yang akan melakukan demonstrasi hanya perlu memberikan surat pemberitahuan kepada polisi. Namun, bukan surat izin.
Rupanya, Fadli mengomentari pernyataan polisi yang tak memberikan izin massa buruh melakukan demi menolak UU Omnibus Law di depan DPR RI.
“Tak ada lagi keharusan izin, hanya pemberitahuan. Demonstrasi adalah hak warga termasuk hak buruh. Selama bisa menjaga protokol kesehatan seperti pilkada, jangan didiskriminasi,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Senin 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak memberikan izin kepada buruh untuk melakukan demonstrasi di Jakarta.
Salah satu alasanya, kata Yusri, adalah Jakarta yang tengah PSBB. Selain itu, dikhawatirkan aksi demo akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. (bpc4)