• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Ketua MK: Bukalah Ruang di UU Agar Pilpres Diikuti Lebih dari 2 Paslon

Romi J. by Romi J.
28 Januari 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta Undang-Undang (UU) dibuat agar pilpres bisa diikuti oleh lebih dari 2 pasang calon.

Disampaikan Jimly di akun twitternya, @JimlyAS, UU harus membuka ruang agar pilpres bisa diikuti lebih dari 2 calon, dan juga 2 putaran. Dengan syarat, adanya sebaran dukungan di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk kepentingan rakyat secara nasional.

Ditegaskan Jimly, presiden dan wakil presiden adalah simbol ke-Indonesia-an, yang menyatukan dan menggerakkan Indonesia.

“Bukalah ruang di UU Pemilu agar capres dg sengaja dibuat lebih dari 2 paslon & sistem 2 ronde dg syarat sebaran dukungan nasional trpenuhi utk kpntingan sluruh rakyat scr nasional. Pres/Wapres, simbol keIndonesiaan yg akn memprsatukn & menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan,” tulis Jimly, Kamis 28 Januari 2021.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mengkritisi rencana DPR untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Perludem menilai tidak ada alasan yang kuat mengapa ambang batas parlemen ini untuk dinaikkan.

“Hal ini yang tidak dijelaskan kepada publik apa yang menjadi dasar penentuan angka PT ini,” ujar Direktur Perludem, Nur Agustyati.

Undang-Undang (UU) yang direncanakan untuk direvisi adalah UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam UU ini, ambang batas parlemen adalah 4 persen, yang kemudian direncanakan direvisi menjadi 5 persen.

Perludem kemudian mengkritisi penaikan angka ambang batas parlemen ini. Menurut mereka, angka ambang batas yang terlalu tinggi malah akan membuat suara banyak terbuang.

“Semakin banyak suara yang terbuang akan menyebabkan hasil pemilu kita tidak proporsional. Padahal sistem pemilu kita adalah sistem pemilu proporsional,” terang

Ambang batas parlemen sendiri adalah suara minimal yang harus didapatkan oleh partai politik agar bisa menempatkan wakilnya di Senayan. Artinya, meskipun seorang caleg mendapatkan banyak suara, namun jika partainya tak memenuhi ambang batas parlemen, caleg tersebut tak bisa duduk di Senayan. (bpc4)

Tags: MKPaslonpilpresUU
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Partai Menang, tapi Capresnya Kalah di Pilpres 2024, Ada yang Salah dengan PDIP?
Nasional

Partai Menang, tapi Capresnya Kalah di Pilpres 2024, Ada yang Salah dengan PDIP?

...

Read moreDetails
Pilpres 2024, capres pdip

Pesan ‘Sembunyi’ PDIP Tak Akan Usung Ganjar di Pilpres 2024

hak aborsi as

MA Hapus Hak Aborsi di AS, Joe Biden ‘Murka’

capres nasdem

NasDem Siapkan 3 Calon untuk Diusung di Pilpres 2024

PKS pertimbangkan tawaran PAN

PKS ‘Bosan’ di Luar Pemerintahan, Tawaran Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu ‘Dipertimbangkan’

Respon JK Soal Pemilu Ditunda, ‘Mau Bikin Negeri Ini Ribut?’

Next Post

Soal Isu Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Pelalawan, Ketua DPC Demokrat: Kita Tes Kebenaran Berita Itu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.