BERTUAHPOS — Pemerintah memastikan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027 tanpa penundaan.
Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko Infra, Jakarta, pada 6 Oktober 2025.
AHY mengatakan, masalah kendaraan ODOL sudah menjadi perhatian nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Seluruh pihak juga sudah sepakat untuk segera menegakkan kebijakan ini demi keselamatan dan efisiensi transportasi.
“Semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunda. Dengan kerja keras bersama, kami targetkan aturan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2027,” ujar AHY.
Adapun kebijakan Zero ODOL diberlakukan untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Pemerintah menilai penerapan kebijakan ini penting untuk menciptakan sistem logistik yang aman dan berkelanjutan.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyusun kajian terkait dampak kebijakan Zero ODOL terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian nasional. AHY memastikan hasil kajian tersebut akan rampung pada Desember 2025.
“Kajian BPS dilakukan secara cermat agar seluruh aspek — ekonomi, sosial, dan keselamatan — terintegrasi dalam kebijakan penertiban kendaraan ODOL,” jelas AHY.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan Zero ODOL dapat menjadi tonggak penting dalam memperbaiki sistem transportasi darat nasional serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.***








