• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kata Satgas, Pengetatan Mudik Dilakukan Mulai Hari Ini

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 April 2021
cuti bersama akhir oktober 2020

Ilustrasi: Melba/Bertuahpos

117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pengetatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 sudah mulai dilakukan hari ini. Hal itu merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.

Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun. 

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.

Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Larangan mudik dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19. Meski demikian, sejumlah tempat wisata tetap dibuka. Pemerintah beralasan tempat wisata dibuka lantaran sudah ada larangan mudik tersebut. Sehingga warga tetap bisa bepergian meski tak ke luar kota. (bpc2)

 

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags: idul Fitrilebaranmudikpolemik mudiksatgas covid
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi
Regional

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi

...

Read moreDetails
​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

Dishub Riau Siagakan 28 Ribu Armada Transportasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Dishub Riau Siagakan 28 Ribu Armada Transportasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Jelang Mudik Lebaran 2026, Separuh Jalan Nasional di Riau Belum Kondisi Prima

Jelang Mudik Lebaran 2026, Separuh Jalan Nasional di Riau Belum Kondisi Prima

Terminal BRPS Perketat Pemeriksaan Bus Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2026

Terminal BRPS Perketat Pemeriksaan Bus Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2026

Idulfitri 2026, Arus Mudik di Terminal BRPS Pekanbaru Mulai Meningkat

Idulfitri 2026, Arus Mudik di Terminal BRPS Pekanbaru Mulai Meningkat

Next Post

Jadwal Berbuka Puasa Hari Ke-10 untuk Wilayah Pekanbaru Versi Muhammadiyah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.