BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan polisi, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan HRS akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.
“Ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Argo, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 13 Desember 2020.
Argo mengatakan penahanan HRS oleh penyidik adalah sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Argo, ada tiga alasan polisi menahan HRS. Yaitu agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” lanjut dia.
Argo juga menambahkan bahwa ancaman hukum pidana kepada HRS adalah lima tahun penjara. “Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (bpc4)