BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan dirinya hingga saat ini belum menerima RUU Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Menurut Fadli Zon, dirinya sempat menanyakan mengapa dirinya belum menerima. Jawabannya, kata Fadli, masih diteliti dan dirapikan.
“Sampai hari ini sy sbg anggota @DPR_RI belum terima naskah RUU #OmnibusLaw yg disahkan 5 Oktober 2020. Sy tanya, masih diteliti dirapikan,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Jumat 9 Oktober 2020.
Menurut Fadli, dengan dirinya sebagai anggota DPR RI belum menerima naskah UU Omnibus Law, makan UU tersebut memamg bermasalah. Tak hanya bermasalah soal ini atau subtansinya, namun juga bermasalah secara prosedur.
“Jd mmg UU ini bermasalah tak hanya substansi tp jg prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, gelombang aksi massa penolakan terhadap UU Ciptaker masih terus terjadi. Salah satunya di Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau. (bpc4)