BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mendapatkan plat nomor polisi khusus.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, plat nomor khusus untuk anggota DPR ini merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota,” kata Dasco, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 21 Mei 2021.
Ditambahkan Dasco, ada beberapa pertimbangan mengapa anggota DPR memerlukan plat nomor kendaraan khusus. Salah satunya adalah agar mudah dikenali saat berada di jalan.
“Di DPR sendiri gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran,” tambah dia.
Menurut Dasco, banyak keluhan bahwa anggota DPR melakukan pelanggaran di jalan raya, namun hingga kini tak bisa dibuktikan.
“banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik,” pungkas dia. (bpc4)