• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tanggapi Isu Pembiaran Kebun Sawit Ilegal, Ini Respon Kadis LHK Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 April 2021
konflik perkebunan di riau, kebijakan DMO dan DPO, ekspor cpo dilarang

Buah sawit berondolan. (Melba/Bertuahpos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sektor perkebunan sawit di Riau terus diterpa isu miring. Terutama setelah satgas penanganan kebun sawit ilegal bentukan Pemprov Riau stagnan karena dianggap tak lagi sinkron dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan bahwa tidak benar ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Pemprov Riau terhadap kebun sawit ilegal itu.

“Ada isu yang mengatakan kami telah melakukan pembiaran terhadap kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Kami sampaikan, hal itu tidak benar,” tegas Murod, Sabtu, 3 April 2021, di Pekanbaru.

Murod mengatakan, jika penanganan kebun yang berada di kawasan hutan itu saat ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Tahun 2020. Sementara, keberadaan kebun itu sendiri terlanjur telah ada sebelum diberlakukannya UU CK tanggal 2 November 2020 lalu.

Terkait hal itu, dalam UU CK itu disebutkan penyelesaian keberadaan kebun yang terlanjur berada di kawasan hutan itu harus melalui administrasi. Artinya, tidak dengan penegakan hukum yang diutamakan.

“Kebun tersebut tidak dinyatakan secara ilegal, tetapi hanya berupa keterlanjuran. Nah penyelesaiannya adalah melalui administrasi dan ultimum remedium atau penegakan hukum pidana itu langkah terakhir,” terangnya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menginventarisir izin dari kebun-kebun yang berada di kawasan hutan di Riau. Baik kebun yang dimiliki oleh orang perorangan maupun perusahaan dengan izin usaha perkebunan.

Nantinya lanjut Murod, apabila ada kebun yang terlanjur berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka harus melengkapi administrasinya itu dengan tenggat waktu selambatnya tiga tahun. Mereka harus melengkapi izin lokasi dan usaha perkebunan seperti, IUPB dan lainnya.

“Apabila telah dilengkapi proses izin administrasinya itu, maka kebun itu akan dilepaskan dari kawasan hutan. Bagi yang tidak melengkapi, maka dikenakan sanksi penghentian sementara pengelolaan kebun di kawasan hutan itu,” paparnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan jika tidak benar DLHK Riau membiarkan keberadaan kebun di kawasan hutan. Dia berharap, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan pihak terkait dapat memahami UU Cipta Kerja tersebut. (bpc2)

Tags: perkebunan sawitsawit Riau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam
Lingkungan

Ini 15 Perusahaan Sawit dengan Titik Panas Terbanyak Hasil Pemetaan Walhi

...

Read moreDetails
Didukung BPDP APKASINDO Perkuat Mitigasi Karhutla di Perkebunan Sawit

Didukung BPDP APKASINDO Perkuat Mitigasi Karhutla di Perkebunan Sawit

Harga TBS Mitra Swadaya Riau Turun jadi Rp3.603,92/Kg

Harga TBS Mitra Swadaya Riau Turun jadi Rp3.603,92/Kg

Program Prabowo yang Satu Ini Ancam Ekspor Minyak Sawit Indonesia pada 2027

Cek Harga TBS Mitra Plasma Riau Pekan Ini

Soal BUMD, DPR Inisiasi UU Baru dan Dirjen Khusus untuk Pemberdayaan Aset Daerah

Soal BUMD, DPR Inisiasi UU Baru dan Dirjen Khusus untuk Pemberdayaan Aset Daerah

Pemprov Riau Dorong Integrasi Sawit dan Peternakan Sapi untuk Tunjang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pemprov Riau Dorong Integrasi Sawit dan Peternakan Sapi untuk Tunjang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Next Post
mudik, libur natal dan tahun baru

Pemerintah Pertegas Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini 'Tak Bisa Ditawar'

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.