BERTUAHPOS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau pada Kamis (27/8/2026). Kehadirannya bertujuan menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Rapat paripurna tersebut membahas empat agenda utama. Selain regulasi tanggung jawab sosial, turut dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pemaparannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa dunia usaha memiliki peran ganda. Tidak hanya menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
“Dunia usaha tidak hanya berperan menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya,” ujar SF Hariyanto.
Penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional. Pembaruan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Melalui revisi ini, Pemprov Riau berharap muncul kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik. Program tanggung jawab sosial diharapkan lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas warga, serta perlindungan lingkungan.
SF Hariyanto juga menekankan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial korporasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyaluran bantuan sesaat. Program tersebut harus diorientasikan sebagai bentuk kemitraan strategis antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Kemitraan itu, menurut dia, harus mampu menjaga daya dukung lingkungan. Kolaborasi tiga pihak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di Riau.
“Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup ini harus bermuara pada manfaat yang nyata,” tegas SF Hariyanto.
Ia menambahkan, seluruh proses pembangunan di Riau wajib memperhatikan kelestarian hutan dan gambut. Kualitas udara serta sumber air juga harus dijaga demi generasi mendatang.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemprov Riau untuk menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas. Regulasi yang diperbarui diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali dampak pembangunan.
SF Hariyanto berharap DPRD Provinsi Riau dapat membahas kedua ranperda tersebut secara konstruktif. Pembahasan yang mendalam diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif dan berdampak luas.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penataan regulasi daerah. Terutama dalam memastikan dunia usaha menjalankan peran sosial dan lingkungannya secara sungguh-sungguh.









