BERTUAHPOS — Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan sebanyak 87 titik tempat pembuangan sementara (TPS) dan menertibkan TPS ilegal. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk mengatasi masalah tumpukan sampah di Kota Bertuah.
Adapun upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait dan sejumlah elemen masyarakat. “Bagi warga yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, di Pekanbaru pada 12 Juni 2025.
Dia menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, tapi berharap besar dari peran serta masyarakat. “Jangan lagi buang sampah sembarangan. Ini adalah program kebersihan yang dicanangkan Pemko,” ujarnya.
Ditertibkannya TPS ilegal dan ditetapkan sejumlah titik TPS resmi, mempertegas bahwa upaya ini perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat kota akan kebersihan lingkungan sekitar. Pemko Pekanbaru berharap masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan, demi menciptakan kota yang sehat, rapi, dan nyaman dihuni.
Pemerintah kota lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan 87 titik TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. TPS ini menjadi lokasi pembuangan sampah yang sah dan diharapkan mampu menekan praktik pembuangan sampah di TPS ilegal.
Berikut informasi lengkap sebaran 87 Titik TPS di 15 Kecamatan di Pekanbaru
- Kecamatan Senapelan (11 TPS):
Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Leton I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago Jalan Juanda, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, Jalan Karet. - Kecamatan Sail (5 TPS):
Diponegoro (1-3), Jalan Khatib Sutan, Jalan Dwikora, Jalan Sukoharjo, Kampung Kelapa. - Kecamatan Marpoyan Damai (8 TPS):
Lapangan Bola Jalan Belimbing, Gabus, Jalan Kasah, Pelangi, Kaswari, Pasar Pagi Arengka, Simpang Pasar Dupa, Pasar Pagi Dupa Kencana. - Kecamatan Lima Puluh (7 TPS):
Hasanudin, Jalan Hitrah, Jalan Lokomotif, Jalan Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh, Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Tanjung. - Kecamatan Binawidya (3 TPS):
Stadion Utama Jalan Naga Sakti, Jalan SM Amin (sebelum Universitas Riau), Air Hitam (Gudang Alfamart). - Kecamatan Tuah Madani (6 TPS):
Teropong, Kandang Ayam, Pasar Selasa, Depan Indomarco, Simpang SMK Dirgantara, UKA di TPU. - Kecamatan Tenayan Raya (3 TPS):
Jalan Danau Toba Belakang, Kantor Lurah Bencah Lesung, Jalan Lintas Timur. - Kecamatan Pekanbaru Kota (9 TPS):
Pasar Mambo, Jalan Hangtuah, Jalan Agus Salim, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Hos Cokroaminoto, TPS Kopi. - Kecamatan Sukajadi (2 TPS):
Cik Puan 1 dan 2, Kantor Camat Sukajadi. - Kecamatan Payung Sekaki (6 TPS):
Jalan Laos, Jalan Sidorukun, Jalan As-Shofa, Jalan Siak 2, Jalan Lili, Jalan Durian. - Kecamatan Bukit Raya (5 TPS):
Jalan Utama, Jalan Datuk Setiamaharaja, Wonosari, Stikes Maharatu, Jalan Karya 1. - Kecamatan Kulim (4 TPS):
Berdikari, Pelangi, Pasar Tangor. - Kecamatan Rumbai (8 TPS):
Hawai, Jalan Yos Sudarso, Gudang Kaca, Pondok Sri Meranti, Perumahan BTN, Gabus, Pasar Rumbai, Jalan Nelayan Luar. - Kecamatan Rumbai Barat (5 TPS):
Jalan Damai (dekat gereja dan SD), Jalan Agro Wisata, Polsek Rumbai Bukit, depan Perumahan Cendana/Guru. - Kecamatan Rumbai Timur (5 TPS):
Jalan Sembilang, Masjid Dakwah, Leighton 3, Jalan Teluk Leok.
***









