BERTUAHPOS.COM — Transparansi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tuntutan utama anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna.
Ia meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan terhadap 6 perusahaan pemegang izin kehutanan yang dikenai sanksi administratif setelah kebakaran melanda lahan seluas 1.511,55 hektare, sekaligus memperbaiki sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Desakan tersebut disampaikan Ateng di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026, di tengah kritik terhadap efektivitas pengawasan dan koordinasi pemerintah. Ia juga meminta Presiden mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila tidak ada perbaikan terukur dalam waktu dekat.
Kasus 6 perusahaan itu merujuk pada keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tanggal 25 Agustus 2026. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kebakaran yang mencakup area seluas 1.511,55 hektare.
Ateng mengapresiasi langkah pembekuan izin terhadap perusahaan yang dinilai membiarkan kebakaran berulang. Meski demikian, ia meminta hasil pemeriksaan dan pengawasan dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui dasar tindakan administratif yang dijatuhkan pemerintah.
Bagi Ateng, pengumuman sanksi perlu disertai penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut penanganan kebakaran. Ia menilai pemerintah harus mampu menunjukkan pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan tindakan, serta mekanisme pertanggungjawaban atas kejadian di kawasan yang pengelolanya telah diketahui.
“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menhut wajib menjelaskan, mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng dalam keterangan resminya.
Ia juga menyoroti pembagian kewenangan antara Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), yang dipisahkan sejak akhir 2024.
Kemenhut bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan dan pencegahan kebakaran di wilayahnya, sedangkan KLH/BPLH menangani pengawasan lingkungan, pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
Menurut Ateng, pembagian kewenangan itu harus disertai pola koordinasi yang solid. Pemerintah telah memiliki Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai pedoman bagi upaya pengendalian karhutla.
Ia meminta pemerintah mengubah informasi mengenai risiko kebakaran menjadi tindakan nyata. Peta kawasan rawan, peringatan cuaca, dan data titik panas, menurut dia, harus menjadi dasar untuk mengerahkan personel serta memeriksa kesiapan peralatan sebelum api meluas.
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, kapan tindakan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan,” ujarnya.
Ateng mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengawasan. Kemenhut diminta memprioritaskan inspeksi mendadak di lokasi yang berulang kali terbakar, termasuk memeriksa kesiapan alat pemadam, ketersediaan air, regu terlatih, dan kepatuhan perusahaan pemegang konsesi PBPH.
Sementara itu, KLH/BPLH didorong memperketat pemantauan kualitas udara serta perlindungan gambut. Upaya tersebut perlu disertai percepatan penegakan hukum lingkungan, terutama ketika kebakaran menimbulkan kerusakan yang memerlukan pemulihan.
Pemulihan lahan gambut juga menjadi bagian dari rekomendasi Ateng. Ia mengusulkan restorasi terpadu pada setiap kesatuan hidrologis melalui pembasahan kembali atau rewetting, pembangunan sekat kanal, serta pemantauan muka air tanah. Pelaksanaan restorasi itu, menurut rekomendasinya, tidak boleh menunda kewajiban ganti rugi korporasi.
Untuk situasi darurat, Ateng mengusulkan satu komando operasi yang mengintegrasikan Kemenhut, KLH/BPLH, BNPB/BPBD, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Ia juga meminta agar sistem tersebut mencakup perlindungan keselamatan dan layanan kesehatan bagi petugas yang menjalankan operasi pemadaman.
Penegakan hukum, lanjutnya, perlu menggabungkan jalur pidana dan perdata di bidang kehutanan serta lingkungan. Perusahaan yang terbukti lalai harus menanggung biaya pemulihan ekosistem sesuai tanggung jawabnya.
Ateng turut mengusulkan kewajiban pelaporan publik secara berkala. Pemerintah diminta mengumumkan rencana kerja bersama dalam 30 hari, kemudian melaporkan perkembangannya setiap bulan dengan mencantumkan data titik panas, luas lahan terbakar, dan indeks kualitas udara.
Ia mengapresiasi petugas lapangan, termasuk Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, BPBD, serta personel TNI-Polri, yang menangani kebakaran. Namun, menurut dia, upaya mereka harus didukung pencegahan yang lebih efektif dan pengawasan yang tegas dari pemerintah.
Ateng meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika perbaikan yang terukur tidak terlihat dalam waktu dekat.
“Menhut harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” katanya.









