• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

FPI Tak Akan Daftarkan Diri Sebagai Ormas Islam Setelah Berganti Nama

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Januari 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Front Pembela Islam [FPI] yang kini telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam dipastikan tak akan mendaftarkan diri sebagai Organisasi Masyarakat [Ormas] ke pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Tim Kuasa hukum Aziz Yanuar, Jumat, 1 Januari 2021. Dia mengatakan pendaftaran diri sebagai Ormas itu sebagai hal yang tak penting. “Tidak (akan daftar ke pemerintah), karena tidak penting,” kata Aziz sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Aziz menjelaskan, yang terpenting saat ini yakni mengurus dan mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian pada 7 Desember 2020 silam.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per 30 Desember 2020.

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas. Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia. (bpc2)

Tags: FPIfpi dibubarkanfpi ganti namafpi ormas terlarangFront Pembela Islamfront persatuan islampembubaran fpi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

Kemenag RI Respon Pengakuan Fachrul Razi Soal Pembubaran FPI

...

Read moreDetails

Fadli Zon Hingga Andi Arief Bela Munarman yang Ditangkap Densus 88

Mantan Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Ini Kata Mujahid 212

rocky gerung klb demokrat

Kritik Menohok Rocky Gerung Soal Politik Belah Bambu, ‘Muhammadiyah Dirangkul, FPI Dipukul’

Mahfud MD Soal Sidang Rizieq: Hakim Punya Wewenang untuk Perintahkan Apapun

front pembela islam

Polri Gelar Perkara Soal Puluhan Rekening FPI

Next Post

Ini Daftar 6 Kelompok Penerima Vaksin Corona di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.