BERTUAHPOS — Sektor pertanian Riau memiliki Nilai Tukar Petani (NTP), yang tergolong tinggi di Sumatera. Namun, tingginya NTP tersebut tidak berasal dari komoditas pangan, melainkan dari sektor perkebunan, sawit khususnya.
Hal ini diungkapkan oleh ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, dalam Forum Bisnis Indonesia Economic Outlook di Pekanbaru, Senin, 8 Desember 2025.
“Entahlah kalau sawit itu dimasukkan dalam kategori sebagai tanaman pangan. Minyak goreng itu kan bahan pangan. Oleh sebab itu, kontribusi sawit tidak dapat dihitung sebagai bagian dari capaian kemandirian pangan daerah walaupun NTP kita tinggi. Meski sawit menopang ekonomi Riau cukup tinggi, tetapi itu belum bisa kita masukkan ke kategori pangan,” ujarnya.
Dalam hal kelapa sawit, Dahlan menyebut bahwa struktur ekonomi Riau memang sudah bergerak ke sektor industri. Namun fakta sesungguhnya masih didominasi oleh industri hulu. “Kalau kita bicara sawit Riau bisa menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, seperti kosmetik atau yang lainnya, ya masih jauh lah. Sektor industri hilirisasi kita masih jauh,” tegasnya.
Persoalan lainnya, bahwa penerimaan daerah yang berkaitan dengan bagi hasil sawit terkadang cenderung tidak relevan. Banyak lahan sawit yang menghasilkan CPO secara fisik, tetapi tidak termasuk lahan berizin sehingga tidak masuk hitungan bagi hasil untuk pemerintah daerah. Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah tidak terserap maksimal.
Di sisi lain, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memungut pajak ekspor (PE) dan bea keluar (BK) terhadap seluruh CPO yang keluar, tanpa melihat legalitas asal lahannya.
“Bagi pusat, selama sudah jadi CPO, semuanya sama. Entah itu dari gambut, hutan, atau lahan ilegal. Entah itu sawit Spanyol (separuh nyolong), Ninja (ninting janjangan) semuanya sama kan,” jelas Dahlan.
Masalah muncul ketika daerah meminta bagian dari hasil CPO tersebut. Pemerintah daerah harus memastikan asal minyak, apakah dari lahan berizin atau dari lahan yang tidak masuk administrasi resmi. Ketika produk keluar ke pelabuhan, semua tercatat seragam; tetapi ketika kembali dihitung di daerah, pertanyaan soal legalitas muncul.
Dahlan menyebut kondisi ini juga menjadi dilema fiskal bagi daerah. Daerah dibebani tanggung jawab pengawasan dan tata kelola lahan, tetapi tidak seluruh hasil ekonominya dapat kembali ke kas daerah karena ketidaksinkronan data sumber produksi dengan mekanisme pungutan pusat.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Nilai Tukar Petani atau NTP Provinsi Riau tercatat 190,42, turun 1,70% dari Oktober 2025 yang berada di level 193,71. Penurunan ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani turun 1,77%, sementara indeks harga yang dibayar petani turun tipis 0,07%.
Dari 10 provinsi di Sumatra, 5 provinsi mengalami penurunan NTP pada November 2025. Riau menjadi provinsi dengan penurunan NTP terdalam kedua setelah Bengkulu. Sementara itu, lima provinsi lainnya mencatat kenaikan NTP, dengan Lampung menjadi provinsi dengan peningkatan tertinggi, yaitu 1,25%.
Pada periode yang sama, indeks harga konsumsi rumah tangga pertanian (IKRT) Riau turun 0,14%. Penurunan terutama berasal dari kelompok Minuman dan Tembakau yang turun 0,35%.
Di sisi lain, beberapa kelompok pengeluaran mengalami kenaikan, seperti Kesehatan naik 0,35%, Restoran naik 0,31%, Perawatan Pribadi naik 0,28%, serta Rekreasi dan Olahraga naik 0,19%.
Kelompok Perumahan, Transportasi, Perlengkapan Rumah Tangga, serta Pakaian dan Alas Kaki juga mencatat kenaikan kecil, sedangkan kelompok Informasi dan Pendidikan relatif stabil.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Riau ikut turun 1,83%, dari 189,94 pada Oktober menjadi 186,46 pada November 2025.
Penurunan NTUP dipicu oleh turunnya indeks harga yang diterima petani sebesar 1,77%, sementara indeks biaya produksi (BPPBM) justru naik 0,07%, sehingga menekan kemampuan petani dalam memenuhi kebutuhan usaha dan rumah tangga.***









