• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Memahami Transaksi Dinar dan Dirham yang Diperbolehkan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Februari 2021
demawan ustman bin affan

Ilustrasi mata uang dinar

138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Transaksi dengan dinar dan dirham (dalam praktik barter) dinilai masih diperbolehkan di Indonesia.

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan, praktik yang melanggar adalah menggunakan dinar sebagai mata uang, sementara barter berbeda.

Mengutip Republika.co.id, prinsip barter dalam bertransaksi tetap harus antara barang dengan barang.

“Misalnya barter jasa dokter dengan hasil kebun, misalnya pisang, singkong, kan itu tidak menjadikan pisang dan singkong sebagai mata uang,” ujarnya.

Praktik barter artinya terjadi antara dua aset yang memiliki nilai intrinsik dan keduanya dapat digunakan untuk alat tukar atas dasar prinsip saling ridha atau sepakat.

Jika dikaitkan dengan dinar-dirham dalam barter maka dinar-dirham tersebut bukan sebagai uang.

Irfan mengatakan, praktik barter ini masih terjadi di Indonesia, terutama di perdesaan.

Hal tersebut tidak melanggar hukum karena terjadi menurut kesepakatan kedua pihak bertransaksi dan tidak menjadikannya sebagai uang.

“Jadi dinar-dirham dalam konteks barter begitu, silakan, tidak ada masalah,” katanya. (bpc2)

Tags: barterdinardirhamtransaksi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

QRIS Indonesia Bidik Hongkong, India dan Arab Saudi untuk Perluas Jaringan
Ekonomi

BI Catat Transaksi Menggunakan QRIS Tembus Rp15 Miliar

...

Read moreDetails
Rekor Baru! Transaksi QRIS Meroket 133 Persen, Digitalisasi Finansial Kian Masif

Rekor Baru! Transaksi QRIS Meroket 133 Persen, Digitalisasi Finansial Kian Masif

BI Riau: QRIS Bisa Diandalkan di Tengah Gejolak Timur Tengah

BI Riau: QRIS Bisa Diandalkan di Tengah Gejolak Timur Tengah

transaksi digital

E-Commerce Melonjak, Transaksi Digital Meningkat Pesat, Pasar Rakyat Semakin Ditinggalkan?

Transaksi QRIS

730 Ribu Warga Riau Telah Gunakan QRIS dengan Total 15 Juta Transaksi

saham tech investor generasi z. IHSG Anjlok 4,55% dalam Sepekan

BEI Curigai Pergerakan Saham TECH yang Tak Wajar

Next Post

BMKG Tegaskan Soal Sumber Suara Dentuman di Malang Masih Kesimpulan Sementara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.