Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan wujud ketakwaan seorang hamba kepada Rabb-nya. Kisah hewan kurban dalam Islam bahkan telah terekam jauh sebelum syariat ini disempurnakan, sebagaimana Allah abadikan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 27 tentang persembahan dua putra Nabi Adam, Habil dan Qabil.
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Dan bacakanlah (wahai Muhammad) kepada mereka kisah (mengenai) dua orang anak Adam (Habil dan Qabil) yang berlaku dengan sebenarnya, iaitu ketika mereka berdua mempersembahkan satu persembahan korban (untuk mendampingkan diri kepada Allah). Lalu diterima korban salah seorang di antaranya (Habil), dan tidak diterima (korban) dari yang lain (Qabil). Berkata (Qabil):” Sesungguhnya aku akan membunuhmu!”. (Habil) menjawab: “Sesungguhnya hanyalah yang akan Allah menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa.”
Habil mempersembahkan kurban terbaik dari apa yang dimilikinya, sementara Qabil memberikan yang tersisa dan tidak layak. Allah menerima persembahan Habil dan menolak milik Qabil, bukan karena pilih kasih, melainkan karena ketakwaan yang menjadi penentu diterima atau tidaknya sebuah amal.
Pelajaran dari kisah tersebut sangat relevan dengan pelaksanaan ibadah kurban hingga hari ini. Memberikan yang terbaik kepada Allah bukan pilihan, melainkan cerminan seberapa dalam keikhlasan dan penghambaan seorang mukmin kepada-Nya.
Rasulullah ﷺ kemudian memberikan panduan teknis yang jelas tentang kriteria hewan kurban yang sah. Beliau bersabda bahwa ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: yang matanya jelas-jelas buta, yang fisiknya nyata-nyata sakit, yang kakinya terang-terangan pincang, dan yang badannya kurus tidak berlemak. (HR. al-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420 – hasan shahih)
Keempat kriteria ini bukan aturan sembarangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kesucian ibadah itu sendiri. Islam tidak menghendaki seorang hamba mempersembahkan sesuatu yang cacat dan tidak layak kepada Allah yang Maha Sempurna.
Hewan yang buta jelas mengalami gangguan fungsi tubuh yang signifikan dan mengurangi kualitas fisiknya secara keseluruhan. Begitu pula hewan yang sakit, pincang, atau kurus, ketiganya menunjukkan kondisi yang tidak optimal dan tidak mencerminkan kesungguhan seorang muslim dalam berkurban.
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa yang terpenting adalah niat, sementara kondisi hewan bisa dikompromikan. Pandangan ini keliru, karena syariat Islam menetapkan bahwa niat yang baik harus diiringi dengan pelaksanaan yang benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Memilih hewan kurban yang sehat dan prima adalah bentuk keseriusan seorang mukmin dalam menjalankan perintah Allah. Jika kondisi keuangan terbatas, lebih baik bergabung dalam kurban bersama dengan hewan berkualitas daripada membeli hewan cacat sendirian.
Para ulama juga menegaskan bahwa selain empat kriteria yang disebutkan dalam hadis, kondisi hewan yang lebih buruk dari itu secara otomatis tidak sah pula untuk dikurbankan. Prinsipnya sederhana: semakin baik kondisi hewan yang dipilih, semakin besar pula nilai ibadah yang tercermin dari kesungguhan hati pelakunya.
Ibadah kurban mengajarkan bahwa kedekatan kepada Allah diraih bukan dari sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan dari kualitas dan ketulusan dalam menunaikannya. Seperti Habil yang dikenang sepanjang masa bukan karena jumlah kurbannya, tetapi krena hatinya yang tulus dan pilihannya yang terbaik untuk Allah.***









