BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Inisiatif Zakat Indonesia [IZI] dengan Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau [UIR] berkolaborasi menjalin kerjasama dalam pengelolaan hingga penyaluran zakat.
Kesepakatan kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di antara kedua Lembaga, yakni Kepala Bidang Edukasi kemitraan zakat, Linda Sari dan Dekan Fakultas Psikologi UIR Yanwar Arief, di Pekanbaru, Rabu 2 Maret 2021.
Sejumlah pejabat turut menyaksikan penandatanagan MoU itu diantaranya; yakni Wakil Dekan Fakultas I Fikri, Wakil Dekan III Yulia Herawati, Kepala Bidang Edukasi Kemitraan Zakat IZI Riau Linda Sari, serta Kepala bidang Pendayagunaan IZI Riau Abdul Ghofur dan beberapa jajaran akademika UIR lainnya.
Dekan Fakultas Psikologi UIR Yanwar Arief mengatakan, zakat profesi yang ada di lingkungan fakultas Psikologi khususnya pegawai yang sudah wajib zakat diharapkan dapat tersalurkan secara baik dengan terjalinnya kerjasama ini.
“Karena ini bertujuan agar pegawai Fakultas Psikologi tidak perlu bersusah payah dalam pengurusannya, karena zakat ini bersifat wajib dan LAZNAS IZI membantu pengelolaan zakat profesi pegawai Fakultas Psikologi untuk dapat dikelola dengan baik,” katanya.
Saat ini, kata Arief, zakat yang dilakukan pegawai dapat dilakukan secara otomatis, melalui pemotongan pada rekening, supaya pegawai tidak perlu repot untuk menyetor zakatnya.
Kepala bidang Edukasi Kemitraan Zakat IZI Riau Linda Sari, menyampaikan terima kasih kepada manajemen Fakultas Psikologi UIR yang telah memercayai IZI dalam mengelola zakat.
“Alhamdulillah dan juga kami dari LAZNAS IZI Riau mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Fakultas Psikologi UIR yang telah percaya kepada LAZNAS IZI Riau untuk mengelola zakat Pegawai fakultas Psikologi UIR, dan harapan kami untuk selalu mengedukasi masyarakat untuk saling memudahkan dan dimudahkan,” katanya.
Dana Zakat yang sudah terhimpun, kata Linda, nantinya akan di salurkan dua kali dalam setahun kepada mahasiswa-mahasiswa fakultas psikologi kurang mampu dalam bentuk program beasiswa mahasiswa.
Sementara itu potensi zakat yang bisa dihimpun dari zakat profesi para dosen sebesar Rp48 juta setahun sedangkan kerjasama dilakukan selama 2 tahun sehingga zakat tergarap mencapai Rp96 juta. (bpc2)