BERTUAHPOS — Isu bahwa seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya tidak boleh melaksanakan kurban sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, ulama terkemuka Indonesia, Buya Yahya, memberikan penjelasan yang menyejukkan dan berdasarkan kaidah fiqih yang benar.
Menurut Buya Yahya, aqiqah adalah sunnah yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada orang tua sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Waktu paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh sejak kelahiran anak, meskipun diperbolehkan hingga anak tersebut mencapai usia baligh.
Buya Yahya menjelaskan bahwa tanggung jawab aqiqah terletak pada orang tua, bukan pada anak. Oleh karena itu, jika seorang anak tumbuh hingga dewasa dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya, hal tersebut tidak menjadi tanggung jawabnya. Sunnah tersebut telah gugur dari tanggung jawab orang tua ketika anak mencapai usia baligh.
Dengan demikian, menurut Buya Yahya, tidak ada larangan bagi seseorang yang belum diaqiqahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. “Kurban adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan secara hukum dengan aqiqah,” ujar Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya.
Buya Yahya menekankan bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda. Aqiqah adalah bentuk syukur atas kelahiran anak, sementara kurban adalah bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Keduanya memiliki waktu, niat, dan hukum tersendiri dalam syariat Islam.
Ia juga mengingatkan umat Islam agar tidak mudah termakan oleh informasi yang belum jelas sumber hukumnya. Banyaknya anggapan bahwa seseorang harus menunaikan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban adalah bentuk kesalahpahaman dalam memahami fiqih. “Kalau kita tidak diaqiqahkan saat kecil, itu bukan salah kita,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika dewasa jika ia mampu dan ingin melakukannya, namun hal itu bukan kewajiban. Aqiqah bagi diri sendiri setelah baligh bersifat mubah, bukan sunnah yang dituntut seperti ketika anak masih kecil.
Sebagai penutup, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk lebih memahami fiqih ibadah berdasarkan ilmu, bukan hanya ikut-ikutan atau mendengar dari sumber yang belum tentu benar. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat serta merujuk kepada ulama yang terpercaya ketika menemui kebingungan dalam urusan agama.
Dengan penjelasan ini, semoga umat Islam tidak lagi ragu dalam menunaikan ibadah kurban, meskipun mereka belum pernah diaqiqahkan semasa kecil. Sebab, menurut Buya Yahya, kurban adalah amalan mulia yang tidak tergantung pada pelaksanaan aqiqah sebelumnya.***
— Habibie









