• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bagaimana Jika Dana Zakat Dipakai untuk Bencana?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Januari 2021
dana zakat untuk bencana, tilap uang zakat

Ilustrasi

119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —Bagaimana jika dana zakat dipakai untuk bencana? Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi Muslimin. Dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menggariskan siapa saja golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

Firman Allah: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang terbujuk hatinya, para budak, orang-orang yang berutang dan orang-orang (yang berjuang) di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Mengutip Republika.co.id, berdasarkan ayat itu, korban bencana tidak disebutkan secara spesifik sebagai salah satu asnaf zakat. Meskipun demikian, penyalur zakat dapat melihat pada kondisi di lapangan.

Mengutip buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid III terkait fikih kebencanaan, biasanya para penyintas bencana berasal dari macam-macam kondisi.

Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berhak mendapatkan bagian dari dana zakat. Dalam hal ini, mereka dapat dianalogikan sebagai golongan fakir dan miskin.

Itu dengan pertimbangan bahwa korban bencana berada dalam situasi yang sangat membutuhkan pertolongan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut mayoritas ulama: orang-orang yang berada dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.

Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat dipahami bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan, dana zakat tersebut diambilkan dari bagian fakir-miskin.

Di samping itu, boleh juga dana itu diambil dari bagian orang yang berhutang. Sebab, boleh jadi para korban bencana demi memenuhi kebutuhan dasarnya harus berutang. (bpc2)

VIDEO:

 

Tags: dana bencanadana zakatIslampedia
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kekuasaan Allah Tak Terbendung, Manusia Wajib Berlindung kepada-Nya
Islampedia

Kekuasaan Mutlak Allah atas Langit dan Bumi

...

Read moreDetails
​Seni Menjadi Manusia: Antara Mahakarya Rupa dan Kedalaman Jiwa 

Kebangkitan Manusia dari Kubur, Bukti Kekuasaan Allah

Golongan Jin dalam Al-Qur'an, Ada yang Saleh dan Menyimpang

Golongan Jin dalam Al-Qur’an, Ada yang Saleh dan Menyimpang

Bahaya Meminta Perlindungan kepada Jin dalam Islam

Bahaya Meminta Perlindungan kepada Jin dalam Islam

Adab Berjalan dan Berbicara dalam Islam, Cerminan Akhlak Mulia

Adab Berjalan dan Berbicara dalam Islam, Cerminan Akhlak Mulia

Tanda Kebesaran Allah dalam Penciptaan Langit dan Bumi

Next Post

Blusukan Ala Sultan Pasai di Abad ke-14

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.