BERTUAHPOS.COM — Otoritas Bea dan Cukai Amerika Serikat, Customs and Border Protection (CBP), menerbitkan 2 perintah penahanan atau Withhold Release Order (WRO) terhadap minyak sawit dan produk turunannya dari dua perusahaan Indonesia, Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan Hardaya Inti Plantation (HIP).
Kebijakan yang berlaku efektif sejak 29 September 2026 ini didasarkan pada temuan CBP bahwa kedua perusahaan diduga menggunakan tenaga kerja paksa dalam proses produksi.
Dengan terbitnya WRO ini, seluruh petugas CBP di pelabuhan masuk Amerika Serikat akan menahan minyak sawit dan produk turunannya yang diproduksi MAR dan HIP di Indonesia. Penahanan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 19 U.S.C. § 1307, undang-undang yang melarang masuknya barang hasil kerja paksa ke wilayah AS.
Dalam pernyataan resminya, Executive Assistant Commissioner CBP Office of Trade, Susan S. Thomas, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap praktik eksploitasi pekerja.
“Exploiting workers is inhumane and damaging to our economic and national security,” kata Thomas, seraya menambahkan bahwa para pekerja tidak hanya menderita akibat kondisi kerja dan upah yang tidak layak, tetapi barang yang mereka produksi secara paksa juga berisiko membahayakan bisnis dan konsumen Amerika.
CBP menyebut kedua WRO merupakan hasil peninjauan yang menemukan bahwa MAR dan HIP menggunakan tenaga kerja paksa dalam memproduksi minyak sawit dan produk turunannya di Indonesia.
Dalam proses peninjauan tersebut, CBP menganalisis sejumlah bukti pendukung, termasuk transkrip wawancara, slip gaji, data kuota panen, foto, laporan organisasi nonpemerintah dan lembaga pemerintah lain yang bersumber terbuka, pemberitaan media, serta riset akademik.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, CBP menyimpulkan pekerja di MAR mengalami sembilan dari sebelas indikator kerja paksa menurut Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO). Sementara itu, pekerja di HIP ditemukan mengalami tujuh dari sebelas indikator yang sama.
Importir yang pengirimannya ditahan diberi kesempatan untuk memusnahkan atau mengekspor kembali barang tersebut, atau membuktikan bahwa barang yang bersangkutan tidak diproduksi menggunakan kerja paksa. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kedua perusahaan terkait kebijakan penahanan tersebut.
Kebijakan ini menambah daftar tekanan yang dihadapi industri sawit Indonesia di pasar ekspor Amerika Serikat, di tengah berbagai isu lingkungan dan ketenagakerjaan yang kerap disorot oleh otoritas perdagangan negara tujuan ekspor.









