BERTUAHPOS.COM — Seorang wanita asal Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berhasil diselamatkan dari dugaan korban love scamming yang dilakukan warga negara China berinisial GO. Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mengungkap kasus ini pada Senin, 15 Juni 2026 setelah menerima laporan warga.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, wanita berinisial D tersebut mengaku berkenalan dengan GO melalui sebuah aplikasi kencan online. Komunikasi keduanya aktif hingga GO memutuskan terbang langsung dari China untuk menemui D di Tebo.
GO masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui jalur Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Ia tiba di Medan pada 31 Mei 2026, lalu langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tebo, Jambi.
Kasus ini terbongkar setelah warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan milik GO. D diketahui kerap keluar-masuk rumah tersebut, yang kemudian menarik perhatian warga dan diteruskan ke petugas imigrasi.
“Ada warga melihat hal yang mencurigakan, kemudian ada petugas yang sering berkomunikasi dengan kami dan menginformasikan soal itu,” ujar Petrus.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah memeriksa ponsel GO dan menemukan lebih dari satu aplikasi kencan online terpasang di dalamnya. Petrus menyebut pola ini sebagai modus umum jaringan love scamming, di mana pelaku membangun hubungan asmara secara intensif hingga korban percaya dan bersedia dibawa ke luar negeri.
“Kami menduganya terafiliasi dengan jaringan love scamming, meski belum terbukti. Kami kemudian mengedukasi korban di Tebo agar tidak mempercayai GO,” kata Petrus.
Menurut keterangan D, GO datang ke Jambi dengan dalih ingin menunjukkan keseriusan hubungan mereka. Imigrasi Jambi langsung memberikan pemahaman kepada D mengenai bahaya kejahatan bermodus asmara yang kian marak terjadi belakangan ini.
“Lebih baik kami mengantisipasi karena belakangan ini banyak sekali kejahatan dengan modus seperti itu,” tegas Petrus.
GO akhirnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu, 10 Juni 2026 di Kabupaten Tebo. Setelah menjalani pemeriksaan, GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 14 Juni 2026.









