BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah inkrah, terhadap jajaran kepengurusan yang diakui legalitasnya oleh putusan pengadilan.
Legalitas yang dimaksud adalah berdasarkan keputusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
Dengan begitu, Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.
“Proses hukum sudah final. Tak ada lagi ruang dialog atau mediasi apapun kepada para pihak yang berkeberatan. Sekarang kita tinggal menjalankan amanah putusan hakim yang sudah inkrah,” ujar DR. H. Nudirman Munir SH, MH, kuasa hukum Puskopkar Riau dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Selasa, 09 Juni 2020.
Dikatakan juga, berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Puskopkar Riau sudah mulai menjalan roda perkoperasiannya, yang selama ini sempat vakum, karena adanya sengketa hukum tersebut.
“Sekarang kan sudah inkrah, maka para pengurus saat ini sedang menginventarisir aset-aset yang ada. Kita juga minta kepada para pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya penghambatan, karena itu bertentangan dengan hukum,” katanya.
Mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa Puskopkar Riau yang dipimpin Albeny Yuliandra, adalah jenis koperasi skunder yang beranggotakan 13 koperasi primer berbadan hukum di Riau.
“Dari 13 koperasi primer itu, mereka mewadahi sekitar 67 ribuan anggota yang tersebar di Riau, baik dari swasta, maupun perusahaan BUMN. Artinya, ini koperasi besar yang menaungi banyak orang. Untuk itu, mari kita dukung dan hormati bersama atas proses hukum yang sudah final ini,” ajaknya.
Terkait gugatan H. Ronni Abdi Cs yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau, menurut Nudirman, gugatan mereka tidak didukung dengan dokumen-dokumen yang sah.
Di antaranya adalah diduga penggugat membuat dokumen palsu terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2008, 2009 dan RAT 24 Mei 2014. Hal ini juga didukung lewat surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.
“Koperasi-operasi karyawan yang mereka ajukan juga tidak terdaftar sebagai badan hukum. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang perkoperasian,” tambahnya, dibenarkan Ketua Albeny, dan Sekretaris Nusirwan.
Terhadap dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, bersama kasus dugaan pemalsuan lainnya, yang dilakukan oleh H. Ronni Abdi Cs.
“Saya sudah bertemu Kapolda Riau, dan berharap bisa secepatnya memproses laporan dugaan pemalsuan ini hingga tuntas. Supaya tugas-tugas koperasi dapat berjalankan dengan optimal,” harapnya.
Terkait adanya kelompok massa yang mendatangi kebun sawit Puskopkar di Rokan Hulu, dengan melibatkan ormas, Senin (8/6), Nudirman sangat menyayangkannya. Sebab lahan tersebut jelas milik Puspokar Riau yang berkuatan hukum.
“Kalau memang ada pihak yang keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Kita siap meladeninya,” katanya.
Baru-baru ini, Puskopkar Riau memang melakukan sejumlah penguasaaan aset, yaitu kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.
Kemudian aset di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berupa 12,5 ha lahan kosong, Pasar Tradisional, dan Ruko 14 unit. (bpc3)