BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapannya menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa ini melibatkan Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa seluruh proses Pilkada di Riau telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Desember 2024.
Rusidi juga optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) mencakup dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta pelanggaran kampanye yang dianggap memengaruhi hasil Pilkada.
Meski demikian, KPU Riau menegaskan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi paslon, dan masyarakat dalam seluruh tahapan Pilkada.
“Kami memastikan integritas proses pemilihan tetap terjaga, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara,” tambah Rusidi.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang memproses pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan dokumen gugatan yang berlangsung dari 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025, disusul dengan pemeriksaan persidangan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Proses tersebut akan diakhiri dengan rapat permusyawaratan hakim pada 5-10 Februari 2025, dan putusan final dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Salinan keputusan akan disampaikan kepada pihak terkait mulai 7-13 Maret 2025.
Komitmen KPU Riau
Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menegaskan komitmen KPU untuk mendukung proses hukum yang berjalan dengan adil dan transparan.
“Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan oleh MK,” katanya.
Ia juga berharap keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik sosial akibat sengketa Pilkada.
“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah langkah penting dalam membangun demokrasi yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Dengan menghadapi proses hukum ini, KPU Riau menegaskan bahwa mekanisme demokrasi di Riau tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam membangun demokrasi yang matang di masa depan.









