BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Pelapor Balacandra pemilik CV Abadi Rani Lestari, dinilai sengaja melakukan transfer uang pembelian stell material untuk proyek di PT BSP menggunakan rekening pribadi untuk menghindari pajak 10 persen.
Karena jika menggunakan rekening perusahaan, maka akan ada tambahan biaya pajak 10 persen ke perusahaan.
Hal ini diungkapkan, Winogreen, terdakwa penipuan, ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut terdakwa Winogreen mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal CV Abadi Rani Lestari milik pamannya ini sejak tahun 2008. Namun ia tidak terdaftar sebagai karyawan, serta tidak memperoleh gaji dari CV Abadi Rani Lestari.
Dijelaskan Winogreen, dalam perkara ini dirinya hanya diminta bantuan oleh Pelapor sekaligus pamannya, Balacandra untuk melakukan pencarian harga material di google. Setelah ketemu, yakno PT Surya Baja, terdakwa memberitahukannya lepada Balacandra, namun terdakwa tidak pernah menyuruh Balacandta untuk melakukan pembayaran, apalagi ke rekening pribadi yang ditunjuk PT Surya Baja.
Terdakwa juga mencabut dan membantah beberapa keterangan yang tertuang dalam BAP di penyidik Kepolisian sebelumnya. Di antaranya, mengenai keterangan. Di antaranya mengenai keterangan yang menyebutkan dirinya berusaha meyakinkan Balacandra untuk melakukan pembayaran. “Itu tidak benar. Tidak ada saya berusaha meyakinkan Balacandra untuk melakukan pembayaran serta ke rekening pribadi” ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Ray SH Tampubolon, pada kesempatan tersebut mengungkapkan adanya percakapan terdakwa dengan email dengan akun winomil@gmail.com denan Joni Saputra, marketing PT Surya Baja. Dalam percakapan tersebut terdakwa mminta pembayaran melalui rekening.
Hal ini dibenarkan oleh terdakwa, dengm menyebutkan bahwa hasil percakapan itu disampaikan kepada Balacandra. Namun belakangan, stell material yang dipesan tidak kunjung sampai hingga hari ini.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa jua mengungkapkan bahwa dirinya ada mengembalikan rumah dan ruko atas nama terdakwa kepada pelapor Balacandra. Hal ini tidak ada kaitannya dengan perkara, bukan mengembalikan hasil kejahatan, tetapi karena tidak ingin berhubungan lagi dengan Balacandra.
“Rumah dan ruko atas nama saya itu sebelumnya diberikan oleh Balacandra sebagai hadiah perkawinan dan hadiah karena sudah membantu perusahaan Balandra. Tapi karena saya tidak ingin berhubungan lagi dengan Balacandra, makanya saya kembalikan. Tidak ada kaitan dengan perkara,” ujar Winogreen ketika ditanya majelis hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.
Seperti diketahui, Winogren, karyawan CV Abadi Rani Lestari, rekanan BOB PT Bumi Siak Pusako, Senin (9/3/2020), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap perusahaan senilai Rp373 juta untuk proyek di PT BSP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saud Maruli Tua Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum, Aulia Rahman SH, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Balacandra, pemilik modal CV Abadi Rani Lestari, Fauzi Afwan, Direktur CV Abadi Rani Lestari dan Sri Kurnia Ningsih.
Kepada majelis hakim, saksi Fauzi Afwan, mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2017 lalu, BOB PT BSP melakukan tender pengadaan baja senilai Rp1 miliar lebih. Kemudian terdakwa mencari referensi mengenai harga pengadaan tersebut melalui internet dan memasukkan penawaran dengan nilai Rp900 juta lebih.
CV Abadi Rani Lestari kemudiaan ditetapkan sebagai pemenang tender dan diberikan waktu selama satu bulan untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian, terdakwa menunjuk PT Surya Baja untuk mengadakan baja tersebut. Kemudian CV Abadi Rani Lestari menyetorkan uang sebesar Rp300 juta lebih untuk pengadaan baja tersebut.
Namun setelah uang dikirim, baru terdakwa mengatakan bahwa PT Surya Baja tersebut tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa, CV Abadi Rani Lestari rugi Rp300 juta lebih, ditambah lagi perusahaan tersebut diblacklist oleh PT BSP tidak boleh mengikuti lelang selama satu tahun.
Perbuatan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 378, jo Pasal 372 KUHP.***(bpc17)