• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Abdul Wahid, Ahli Pidana Tegaskan Semua Unsur Dakwaan KPK Terpenuhi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Juni 2026
Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang di PN Pekanbaru | Foto: Bertuahpos / Melba

267
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho, menegaskan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam dalam perkara dugaan korupsi telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak, keterangan ahli semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun terhadap ketiga terdakwa.

“Ahli telah memberikan keterangan terkait perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga unsur-unsur pasal yang menurut ahli terbukti berdasarkan ilustrasi perkara yang sedang disidangkan,” ujar Meyer di Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.

Salah satu poin penting yang disampaikan ahli menyangkut kedudukan gubernur sebagai penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana. Dengan penjelasan itu, unsur penyelenggara negara sebagaimana didakwakan jaksa dinilai telah terpenuhi.

Ahli juga menguraikan konsep pemaksaan dalam tindak pidana korupsi yang tidak selalu berbentuk ancaman langsung. Pemaksaan dapat terjadi melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan, di mana pihak yang diperintah merasa tertekan dan tidak mampu menolak.

“Kondisi itu membuat pihak yang diperintah menyerahkan uang, dan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Meyer mengutip keterangan ahli.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana yang diterima sejumlah pihak. “Dalam perkara ini telah terungkap adanya aliran uang kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta beberapa pihak lain yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” kata Meyer.

Berdasarkan keterangan ahli, JPU menilai unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Jaksa juga meminta penjelasan ahli soal konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terminologi tertangkap tangan.

Menurut Meyer, ahli menjelaskan tiga terminologi tertangkap tangan: saat pelaku sedang beraksi, sesaat setelah kejadian ditemukan barang bukti, serta adanya seruan masyarakat yang menunjuk seseorang sebagai pelaku.

“Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam termasuk kategori orang yang terkena OTT karena memenuhi terminologi yang ketiga,” ungkap Meyer.

Ahli juga menekankan bahwa suatu tindak pidana harus dinilai sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh. Pemisahan secara parsial tidak dapat dibenarkan dalam menilai suatu perbuatan pidana.

“Perbuatan pidana korupsi dalam perkara ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa meskipun peran masing-masing berbeda,” ujar Meyer.

Dalam sidang itu, ahli menyebut Abdul Wahid sebagai pihak yang mengawali perintah, kemudian dilaksanakan Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, lalu diteruskan kepada para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang.

JPU KPK menilai keterangan Prof. Dr. Ibnu Nugroho semakin memperkokoh dakwaan dalam sidang Abdul Wahid cs. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan ahli tersebut bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Tags: Hukumkasus korupsi
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Pemprov Riau Buka Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Riau PT Jamkrida

Pemprov Riau Buka Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Riau PT Jamkrida

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.