BERTUAHPOS.COM — Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho, menegaskan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam dalam perkara dugaan korupsi telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak, keterangan ahli semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun terhadap ketiga terdakwa.
“Ahli telah memberikan keterangan terkait perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga unsur-unsur pasal yang menurut ahli terbukti berdasarkan ilustrasi perkara yang sedang disidangkan,” ujar Meyer di Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.
Salah satu poin penting yang disampaikan ahli menyangkut kedudukan gubernur sebagai penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana. Dengan penjelasan itu, unsur penyelenggara negara sebagaimana didakwakan jaksa dinilai telah terpenuhi.
Ahli juga menguraikan konsep pemaksaan dalam tindak pidana korupsi yang tidak selalu berbentuk ancaman langsung. Pemaksaan dapat terjadi melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan, di mana pihak yang diperintah merasa tertekan dan tidak mampu menolak.
“Kondisi itu membuat pihak yang diperintah menyerahkan uang, dan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Meyer mengutip keterangan ahli.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana yang diterima sejumlah pihak. “Dalam perkara ini telah terungkap adanya aliran uang kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta beberapa pihak lain yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” kata Meyer.
Berdasarkan keterangan ahli, JPU menilai unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Jaksa juga meminta penjelasan ahli soal konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terminologi tertangkap tangan.
Menurut Meyer, ahli menjelaskan tiga terminologi tertangkap tangan: saat pelaku sedang beraksi, sesaat setelah kejadian ditemukan barang bukti, serta adanya seruan masyarakat yang menunjuk seseorang sebagai pelaku.
“Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam termasuk kategori orang yang terkena OTT karena memenuhi terminologi yang ketiga,” ungkap Meyer.
Ahli juga menekankan bahwa suatu tindak pidana harus dinilai sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh. Pemisahan secara parsial tidak dapat dibenarkan dalam menilai suatu perbuatan pidana.
“Perbuatan pidana korupsi dalam perkara ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa meskipun peran masing-masing berbeda,” ujar Meyer.
Dalam sidang itu, ahli menyebut Abdul Wahid sebagai pihak yang mengawali perintah, kemudian dilaksanakan Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, lalu diteruskan kepada para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang.
JPU KPK menilai keterangan Prof. Dr. Ibnu Nugroho semakin memperkokoh dakwaan dalam sidang Abdul Wahid cs. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan ahli tersebut bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.









