• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekwan Rohil Dkk Kembalikan Uang Korupsi ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 September 2020
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir Syamsuri, terdakwa korupsi kerjasama media dan dua terdakwa lainnya, Senin 28 September 2020 mengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp298.875.000 ke Bidang Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir.

Dengan pengembalian ini, Bidang Pidana Khusus telah menerima seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai perhitungan BPKP yakni sebesar Rp892.875.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH, kepada wartawan mengatakan, penyerahan Rp298.875.000 dari keluarga para terdakwa ini untuk pelunasan kerugian negara pada perkara ini. “Dengan demikian, 100% kerugian negara dalam perkara ini sudah berhasil kita selamtkan ujarnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa, H Syamsuri, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016, Kasubag Verifikasi, Mazlan SE MM dan Bendahara Pengeluaran Riris Opat Juliana Simanjuntak, saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada 1 Oktober 2020 rencananya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dijadwalkan akan membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaa pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bpc17)

Tags: Berita Rokan Hilir
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Evakuasi 4 Nelayan di Perairan Pulau Halang, Tim SAR Turun Tangan

Evakuasi 4 Nelayan di Perairan Pulau Halang, Tim SAR Turun Tangan

Razia Aksi Balap Liar di Jalan Lintas Riau-Sumut, Polisi Amankan Lima Motor

Razia Aksi Balap Liar di Jalan Lintas Riau-Sumut, Polisi Amankan Lima Motor

APBD Rokan Hilir 2025 Defisit Rp90 Miliar

APBD Rokan Hilir 2025 Defisit Rp90 Miliar

Miris, Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di Rohil Cuma Dijamin dengan Kertas Bon

Miris, Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di Rohil Cuma Dijamin dengan Kertas Bon

Ibu rumah tangga diseret buaya

Seorang Pemancing di Rohil Hilang Setelah Diterkam Buaya

Next Post

Ini Jenis Tanaman Pengusir Nyamuk

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.