BERTUAHPOS.COM — Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir Syamsuri, terdakwa korupsi kerjasama media dan dua terdakwa lainnya, Senin 28 September 2020 mengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp298.875.000 ke Bidang Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir.
Dengan pengembalian ini, Bidang Pidana Khusus telah menerima seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai perhitungan BPKP yakni sebesar Rp892.875.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH, kepada wartawan mengatakan, penyerahan Rp298.875.000 dari keluarga para terdakwa ini untuk pelunasan kerugian negara pada perkara ini. “Dengan demikian, 100% kerugian negara dalam perkara ini sudah berhasil kita selamtkan ujarnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa, H Syamsuri, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016, Kasubag Verifikasi, Mazlan SE MM dan Bendahara Pengeluaran Riris Opat Juliana Simanjuntak, saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada 1 Oktober 2020 rencananya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dijadwalkan akan membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaa pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bpc17)