BERTUAHPOS.COM — Penangkapan 2 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi Jumat pagi, 19 Juni 2026. Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Petrus Selestinus, selaku Pengacara Roy Suryo membenarkan penangkapan kliennya tersebut kepada wartawan. Ia menyebut Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang ia terima langsung dari istri Roy Suryo.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus.
Penangkapan dr Tifa pun terjadi hampir bersamaan dengan Roy Suryo. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya sudah berada di lingkungan Polda Metro Jaya berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh dr Tifa.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ungkap Azis.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan status berkas perkara keduanya yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Polda Metro Jaya pun tengah berkoordinasi untuk melimpahkan barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3).









