BERTUAHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 600 gram di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa 3 Desember 2024 dini hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YEH alias Yuda (41), yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka lain bernama Busrizal alias Erboy.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa tim Opsnal awalnya mendapatkan informasi terkait keberadaan Yuda di rumahnya.
“Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, tim berhasil mengamankannya,” ujar Manang pada Rabu 11 Desember 2024.
Setelah diamankan, Yuda mengakui menyimpan ganja di kamar lantai dua rumahnya. Tim kepolisian kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan 50 paket ganja kering, dengan rincian 47 bungkus dalam kertas pembungkus nasi, satu paket di atas meja, dan dua paket dalam plastik hitam dan biru,” jelas Manang.
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti kertas pembungkus nasi, handphone, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan, serta sebuah mobil Kijang Innova yang diduga digunakan untuk distribusi.
Berdasarkan pengakuan Yuda, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UC alias Ucok, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa tersangka aktif mengedarkan ganja dalam jumlah besar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” tambah Manang.
Tes urine terhadap Yuda juga menunjukkan hasil positif mengandung THC, zat psikoaktif utama dalam ganja. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Yuda dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal lima tahun.