BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus tiga orang yang diduga bandar narkoba di Kuansing, Jumat, 26 Maret 2021.
Diduga ketiga pelaku yang tertangkap tersebut merupakan rantai bersambung dalam penyebaran Narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba serta pengembangan kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH, MH beserta sejumlah personel Sat Narkoba berhasil menangkap tiga Pelaku dengan inisial EP, AL dan TR, yang ketiganya berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Shabu,” jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus bermula di TKP pertama di Perumahan Divisi 7 PT Cerenti Subur, Kecamatan Cerenti, Kuansing pada pukul 00.30 WIB dengan ditangkapnya Pelaku ED (25).
Dai ED dijelaskan polisi berhasil amankan barang bukti berupa tujuh paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.37 gram.
Dari ED, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk telusuri rancai penyebarannya. Pada pukul 04.00 WIB di TKP kedua, petugas berhasil menangkap Pelaku AL (35 ) di Desa Sikakak, Cerenti, Kabupaten Kuansing dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,77 gram serta uang Tunai Rp750.000.
Dari penangkapan kedua tersebut, dikembangkan lagi. Alhasil, pada pukul 07.00 WIB di TKP ketiga petugas berhasil meringkus Pelaku TR (40) di Peranap, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu.
Dari TR polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 285,16 gram berikut uang tunai Rp. 2.400.000.
Saat ini, ketiga Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan.
“Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba agar dapat melaporkan kepada petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya. Sserta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya,” sebutnya. (bpc10)